Ada Pertambangan di Kawasan Karst Hawu Pabeasan, Inikah Anugerah itu?

Area tambang di Kawasan Karst Hawu Pabeasan.
Tambang itu anugerah. Habis nambang jangan dulu direklamasi, tunggu sebentar, lalu tambang lagi, Insyaalloh ekonomi tumbuh 8%. Foto ini lokasinya di Kawasan Karst Hawu Pabeasan.

#Seri Tambang

a. Tambang adalah Anugerah: Bismillah Izin Nambang

Industri ekstraktif betapa pun merusaknya ituitu adalah anugerah dari Alloh. Tambang karst Citatah misalnyaitu adalah industri ekstraktif anugerah dari AllohBayangkan jika tidak ada tambang karst: ban motor, mobil dan ban karet lainnya akan lebih awet karena tidak dicampur produk olahan dari tambang karst. Kandungan dari batu karst sebagai campuran produksi ban, berguna agar biaya produksi ban bisa jauh lebih murah tapi tidak awet.

Jika nilai guna suatu ban berusia pendekitu artinya pabrik-pabrik ban akan terus berproduksi dengan frekuensi tinggiSehingga pemilik pabrik untungkarena modal terus berakumulasi dengan kecepatan yang diakselerasiApalagi tersedia cadangan tenaga kerja yang melimpah di Indonesiapengangguran masih tinggiharga tenaga kerja (buruhotomatis jadi murah. Untung berlipat sudah di depan mata bagi pengusahamematikan tambang karst Citatah sama saja dengan menutup paksa mata pengusaha.


b. Kenapa Ulil gemar Mengutif kata “Anugerah”, Apa Maknanya?

Buat saya, yang menarik dari term anugerah ini sebab diucapkan oleh pak Ulil Abshar Abdalla di KompasTV 6 bulan yang lalu, dan kembali ramai dibicarakan baru-baru ini pasca bencana sosial di pulau Sumatera. “Tambang itu anugerah”, kata Ulil.

Ulil sendiri adalah sosok yang menarik, saya mengikuti tulisan-tulisannya sudah sejak lama. Jika tulisannya dibaca sepintas, ada kesan progresif dalam tulisannya, dan dalam dirinya. Namun sebenarnya, dia tidak progresif sama sekali, kecenderungannya justru reaksioner/anti kemajuan.

Baca Selengkapnya.....

c. Ada Pertambangan di Kawasan Karst Hawu Pabeasan, Inikah Anugerah itu?

Dunia tambang memang sudah sepatutnya bersyukur. Pertambangan tak henti-hentinya diguyur anugerah oleh yang kuasa. Para pengusaha tambang juga mesti bangga, ada sederet tokoh penting, karismatik, dan dipuja banyak pengikutnya, yang siap sedia setiap saat menyokong kegiatan ekstraksi SDA di Indonesia. Sebut saja Ulil Abshar Abdalla, Bahlil Lahadalia dan Prabowo Subianto.

Kita mulai dari Prabowo, menurut JATAM, bisnis pertambangan Prabowo Subianto berpusat pada perusahaan utamanya, PT Nusantara Energy, yang berdiri sejak tahun 2001 dan bergerak di bidang tambang batubara. Perusahaan ini kini membawahi 27 perusahaan afiliasi, baik di dalam maupun luar negeri. 

Inti dari gurita bisnis pertambangan Prabowo Subianto adalah PT Nusantara Energy, yang sekaligus berfungsi sebagai perusahaan holding utama. Prabowo tercatat sebagai pemegang saham tunggal di perusahaan ini. PT Nusantara Energy menguasai konsesi tambang batubara seluas 4.793 hektar yang berlokasi di Berau, Kalimantan Timur.

Jaringan bisnis ini diperluas dan diatur oleh PT Nusantara Energindo Coal, yang merupakan perusahaan holding di sektor batubara. Kepemilikan saham di PT Nusantara Energindo Coal dipegang oleh Prabowo Subianto bersama dengan PT Ithaca Resources. Perusahaan holding ini memiliki kendali besar, terbukti menjadi pemegang saham mayoritas di PT Nusantara Kaltim Coal dan menguasai hampir seluruh saham (99,99%) di PT Erabara Persada Nusantara.

Secara rinci, beberapa perusahaan tambang batubara afiliasi tersebut meliputi:

  • PT Nusantara Kaltim Coal: Mengoperasikan konsesi seluas 11.040 hektar di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Mayoritas sahamnya dipegang oleh PT Nusantara Energindo Coal, sementara sisanya dimiliki oleh Prabowo Subianto.
  • PT Erabara Persada Nusantara: Memiliki konsesi yang luasnya mencapai 14.980 hektar, juga berlokasi di Kabupaten Kutai Timur. Secara kepemilikan, hampir seluruhnya dikuasai oleh PT Nusantara Energindo Coal (99,99%), dengan sisa 0,01% dimiliki oleh Prabowo Subianto.
  • PT Nusantara Wahau Coal: Perusahaan ini juga bergerak di sektor batubara dengan luas konsesi 14.890 hektar di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Saham perusahaan ini dimiliki secara gabungan oleh PT Nusantara Energindo Coal dan Prabowo Subianto.

Jendral gemoy yang tegas sekaligus lucu itu, yang kini jadi presiden RI, aktif di industri tambang, begitu pula dengan mentri utamanya, yakni, Bahlil Lahadalia yang kini jadi mentri ESDM RI. Bahlil sosok yang tidak ganteng namun pintar itu juga aktif di industri tambang, bisnisnya sama-sama menggurita.

Menurut JATAM, Bahlil Lahadalia memulai gurita bisnisnya di berbagai sektor dengan mendirikan PT Rifa Finance pada tahun 2010. Perusahaan ini berfungsi sebagai perusahaan holding utama yang membawahi sepuluh entitas bisnis, yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, properti, logistik, dan konstruksi.

Secara khusus, keterkaitan Bahlil di sektor pertambangan terlacak melalui beberapa perusahaan inti. Salah satunya adalah PT Meta Mineral Pradana, yang berfokus pada pertambangan mineral dan menguasai dua izin tambang dengan total konsesi seluas 635,50 hektar di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kepemilikan saham mayoritas PT Meta Mineral Pradana dipegang oleh dua perusahaan afiliasi yang disebut sebagai milik Bahlil, yaitu PT Bersama Papua Unggul (90%) dan PT Rifa Capital (10%).

Sementara itu, PT Rifa Capital sebagai perusahaan holding Bahlil, santer diberitakan telah melakukan eksplorasi di lahan tambang batubara seluas 39.000 hektar di Fak-Fak, Papua Barat, serta lahan nikel seluas 11.000 hektar di Halmahera. PT Bersama Papua Unggul—yang memiliki 90% saham di PT Meta Mineral Pradana—tercatat memiliki struktur kepemilikan saham di mana mayoritas dipegang oleh Bahlil Lahadalia (450 lembar) dan sisanya oleh Tresse Kainama (50 lembar).

Mengenai Ulil Abshar Abdalla, dia bukan pengusaha tambang bukan pula pejabat RI, namun celotehan dan tulisannya mentereng sebagai karya yang ditelurkan oleh cendikiawan muslim kontroversial sepanjang masa bernuansa Islam. Sungguh mulia wacana tambang di tangan Ulil, yang maslahatnya jauh lebih besar dan tiada tara daripada madharatnya.

Ulil terkenal dengan ungkapan “goblok” dan “wahabi lingkungan”, yang ia lontarkan pada para pejuang lingkungan, yang menurutnya mereka itu ideologis, kaku dan penuh dengan madhorot. Dunia tambang patut berbangga memiliki sosok seperti Ulil, yang mungkin hanya ada 1 berbanding sepuluh juta di dunia ini. Sekali lagi sebut saja dia Ulil Abshar Abdalla, cendikiawan muslim kontroversial sepanjang masa bernuansa Islam.

Untuk konteks Bandung Barat, tokoh-tokoh besar itu tak perlu turun langsung mengamankan jalannya pertambangan, apa lagi yang saya bahas ini bukan pertambangan batu bara. Di sini saya mau membahas fenomena unik, unik sebab saya menemukan ada Perda tapi tidak jelas operasionalisasi di lapangannya. Mustinya sedari awal Hawu Pabeasan tidak perlu di sebut sebagai Kawasan Karst, sudah tahu pertambangan itu anugerah. Ada tidaknya regulasi yang menetapkan kawasan itu sebagai Kawasan Karst, pertambangan adalah pertambangan, itu adalah anugerah. 

Tidak penting apa yang tertuang di atas kertas dengan apa yang terjadi di lapangan kenyataan, sebab tambang pada dirinya adalah anugerah. Tambang secara intrinsik boleh/halal, benar dan kaya manfaat. Selanjutnya mari kita baca peraturan daerah yang menyebut Hawu Pabeasan sebagai Kawasan Karst, namun operasionalisasi di lapangannya adalah 'anugerah'.

Membaca Perda RTRW Bandung Barat No. 2 Tahun 2024

Kita langsung loncat ke pasal 36 huruf C poin 1.b, di situ disebutkan bahwa Hawu Pabeasan adalah Kawasan Karst. Tentu saja kita patut bertanya apa definisi Kawasan Karst, sebab bahasa hukum itu tidak boleh ambigu dan multitafsir. Apa lagi ini mengenai ilmu pengetahuan alam yang dalam pendefinisiannya tidak boleh mengada-ngada atau mengarang bebas. Buat apa mengarang bebas, lagian ini bukan soal sastera.

Ini soal ilmu geologi, di dalamnya ada perangkat metodologi dan metode untuk hal itu, bakalan panjang, banyak istilah teknisnya serta melelahkan. Kuliah untuk ilmu geologi cukup mahal, tidak semua orang bisa mengakses pendidikan macam ini. Meski negara Indonesia dalam konstitusi menjamin pendidikan adalah tanggung jawab negara, realitanya tidak seperti itu. Negara diisi oleh sekumpulan orang yang memiliki kecenderungan dan kepentingan kelasnya masing-masing. Konstitusi tetap konstitusi, realitanya lain lagi, begitulah.

Tapi mari kita ringkas definisinya, mudah-mudahan tidak salah memahami. Jika salah, harap maklum saya cuma berusaha menangkap intinya saja. Pertama, Kawasan Karst adalah Kawasan perlindungan setempat. Kedua, dalam pemanfaatan ruangnya tidak boleh ada kegiatan yang merusak dan mencemari lingkungan, secara spesifik di sebutkan tidak boleh ada pertambangan di Kawasan Karst.

Dan yang terakhir, berdasarkan Pasal 95, Kawasan Karst ditetapkan sebagai area yang dilindungi secara khusus karena memiliki kriteria dan fungsi geologi serta hidrologi yang vital.

Penetapan suatu wilayah sebagai Kawasan Karst ditentukan oleh ciri-ciri geologi tertentu, baik dalam bentuk permukaan tanah (eksokarst)—seperti bukit karst, dolina, uvala, polje, dan telaga—maupun bentuk bawah tanah (endokarst), yang meliputi sungai bawah tanah dan speleothem. Secara fungsional, kawasan ini harus memiliki nilai ilmiah sebagai objek penelitian, sekaligus berperan penting dalam hidrologi, yaitu sebagai daerah utama untuk meresapkan air permukaan (imbuhan air tanah), media penyimpanan air tanah secara permanen (akuifer), serta ditandai dengan keberadaan mata air permanen dan sistem jaringan sungai bawah tanah.

Oleh karena fungsi yang krusial ini, pemanfaatan ruang di Kawasan Karst diatur dengan sangat ketat dan mengutamakan perlindungan. Kegiatan pertambangan secara prinsip tidak diperbolehkan, kecuali jika dapat memperoleh rekomendasi teknis di bidang geologi dari instansi yang berwenang, dengan memenuhi ketentuan dan syarat tertentu.

Pemanfaatan kawasan yang diizinkan terutama diarahkan untuk tujuan perlindungan bentang alam langka/unik, serta untuk kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, peningkatan kesadartahuan konservasi, dan budaya. Sementara itu, kegiatan pariwisata diperbolehkan namun bersifat terbatas, hanya untuk menunjang kegiatan konservasi dan harus didasarkan pada kajian serta rekomendasi teknis dari bidang geologi.

Setiap kegiatan lain di dalam kawasan ini hanya dapat dilakukan jika tidak berpotensi mengganggu proses karstifikasi, tidak merusak bentuk-bentuk karst di atas maupun di bawah permukaan, dan tidak merusak fungsi Kawasan Karst. Bahkan, area Hutan Produksi yang bertumpang tindih dengan Kawasan Karst wajib mempertahankan fungsi lindung kawasan. Sebagai penegasan, peraturan ini mencantumkan sanksi tegas sesuai perundang-undangan bagi setiap pelaku usaha yang terbukti merusak proses karstifikasi, morfologi, gua, speleothem, atau fungsi vital Kawasan Karst.

Demikian pengertian Kawasan Karst menurut regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah No. 2 Tahun 2024. Saking vitalnya Kawasan Karst untuk ekosistem, ia sampai diposisikan memiliki ketentuan khusus. Tapi harus jujur dikatakan untuk Kawasan Karst Hawu Pabeasan realitanya tidak demikian.

Setidaknya ada satu perusahaan yang sudah legal beroperasi (IUP) di Kawasan Karst Hawu Pabeasan, yakni CV Batu Agung  sedangkan yang lainnya yakni PT Batu Kareta dan PT Indokawa Rockline, belum bisa beroperasi karena mereka masih mengantongi WIUP belum IUP.

1. Nama Perusahaan: CV Batu AGung, Desa: Padalarang, SK: 18102202542590008, SK Berlaku: 4/29/2024SK Berakhir: 4/29/2029, Jenis Izin: IUP, Luas Wi. (Ha): 5.10

2. Nama Perusahaan: PT Batu KaretaDesa: Padalarang, SK: 18102202542590008SK Berlaku: Tidak Ada KeteranganSK Berakhir: Tidak Ada KeteranganJenis Izin: WIUP, Luas Wil. (Ha): 5.10

3. Nama Perusahaan: PT Indokawa RocklineDesa: Padalarang, SK: Tidak ada KeteranganSK Berlaku: Tidak Ada KeteranganSK Berakhir: Tidak Ada KeteranganJenis Izin: WIUP, Luas Wil. (Ha): 5.10

SUMBER DATA: https://geoportal.esdm.go.id/minerba/, DIAKSES PADA TANGGAL 30/6/2025

Ini berdasarkan data legal yang dipublish di situs Geoportal ESDM yang saya akses 6 bulan lalu. Saya sendiri tidak pernah tahu kondisi di lapangan saat ini dan detik ini. Apakah memang hanya satu Perusahaan yang menambang Karst Hawu Pabeasan? Tapi jika pun saya tidak tahu, sepertinya wajar sebab harusnya yang lebih tahu adalah Alloh dan dinas ESDM daerah atau Provinsi.

Foto wilayah tambang di Kawasan Karst Hawu Pabeasan. Yang masuk zona garis warna merah adalah perusahaan yang sudah mengantongi IUP sedangkan yang warna biru, belum. Adapun wilayah bekas tambang berada di tengah-tengah antara kedua perusahaan tersebut. Zona itu adalah bekas tambang Sumawijaya, sampai saat ini belum terlihat ada upaya direklamasi.

Terlepas dari itu semua, pertanyaan yang paling mengganjal untuk saya saat ini adalah, jika tambang adalah anugerah, kenapa ada aturan seketat dan semulia itu mengenai Kawasan Karst, dibubuhkan di PERDA RTRW BANDUNG BARAT NO. 2 TAHUN 2024? Bukankah alangkah lebih baik pasal 36 dan 95 dihapus saja?

Lagian secara teknis di lapangan, gak jelas juga batas-batas Kawasan Karst Hawu Pabeasan, belum lagi tidak ada pengawasan berkala dari ESDM. Jika pengawasan itu harus dilakukan oleh Masyarakat, Masyarakat mana ngerti ilmu geologi, kuliahnya aja mahal. Masyarakat cuma ngerti bayar pajak, bayar pajak, dan bayar pajak buat negara. 

Purbaya dan Prabowo pasti sudah tahu tabiat mulia rakyat kita ini. “Bayar pajak, bayar pajak, dan bayar pajak!”, belum lagi ditambah ekstraksi SDA di sektor pertambangan yang dominan dan massif, insyaalloh ekonomi tumbuh 8%, melebihi pertumbuhan ekonomi di era bapak Pembangunan yang cuma 7%. Aamiin.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar