![]() |
| Tambang itu anugerah. Habis nambang jangan dulu direklamasi, tunggu sebentar, lalu tambang lagi, Insyaalloh ekonomi tumbuh 8%. Foto ini lokasinya di Kawasan Karst Hawu Pabeasan. |
#Seri Tambang
a. Tambang adalah Anugerah: Bismillah Izin Nambang
Industri ekstraktif betapa pun merusaknya itu, itu adalah anugerah dari Alloh. Tambang karst Citatah misalnya, itu adalah industri ekstraktif anugerah dari Alloh. Bayangkan jika tidak ada tambang karst: ban motor, mobil dan ban karet lainnya akan lebih awet karena tidak dicampur produk olahan dari tambang karst. Kandungan dari batu karst sebagai campuran produksi ban, berguna agar biaya produksi ban bisa jauh lebih murah tapi tidak awet.
Jika nilai guna suatu ban berusia pendek, itu artinya pabrik-pabrik ban akan terus berproduksi dengan frekuensi tinggi. Sehingga pemilik pabrik untung, karena modal terus berakumulasi dengan kecepatan yang diakselerasi. Apalagi tersedia cadangan tenaga kerja yang melimpah di Indonesia—pengangguran masih tinggi—harga tenaga kerja (buruh) otomatis jadi murah. Untung berlipat sudah di depan mata bagi pengusaha, mematikan tambang karst Citatah sama saja dengan menutup paksa mata pengusaha.
b. Kenapa Ulil gemar Mengutif kata “Anugerah”, Apa Maknanya?
Buat saya, yang menarik dari term anugerah ini sebab diucapkan oleh pak Ulil Abshar Abdalla di KompasTV 6 bulan yang lalu, dan kembali ramai dibicarakan baru-baru ini pasca bencana sosial di pulau Sumatera. “Tambang itu anugerah”, kata Ulil.
Ulil sendiri adalah sosok yang menarik, saya mengikuti tulisan-tulisannya sudah sejak lama. Jika tulisannya dibaca sepintas, ada kesan progresif dalam tulisannya, dan dalam dirinya. Namun sebenarnya, dia tidak progresif sama sekali, kecenderungannya justru reaksioner/anti kemajuan.
c. Ada Pertambangan di Kawasan Karst Hawu Pabeasan, Inikah Anugerah itu?
Dunia tambang memang sudah sepatutnya bersyukur. Pertambangan tak henti-hentinya diguyur anugerah oleh yang kuasa. Para pengusaha tambang juga mesti bangga, ada sederet tokoh penting, karismatik, dan dipuja banyak pengikutnya, yang siap sedia setiap saat menyokong kegiatan ekstraksi SDA di Indonesia. Sebut saja Ulil Abshar Abdalla, Bahlil Lahadalia dan Prabowo Subianto.
Kita mulai dari Prabowo, menurut JATAM, bisnis pertambangan Prabowo Subianto berpusat pada perusahaan utamanya, PT Nusantara Energy, yang berdiri sejak tahun 2001 dan bergerak di bidang tambang batubara. Perusahaan ini kini membawahi 27 perusahaan afiliasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Inti dari gurita bisnis pertambangan Prabowo Subianto adalah PT Nusantara Energy, yang sekaligus berfungsi sebagai perusahaan holding utama. Prabowo tercatat sebagai pemegang saham tunggal di perusahaan ini. PT Nusantara Energy menguasai konsesi tambang batubara seluas 4.793 hektar yang berlokasi di Berau, Kalimantan Timur.
Jaringan
bisnis ini diperluas dan diatur oleh PT Nusantara Energindo Coal, yang
merupakan perusahaan holding di sektor batubara. Kepemilikan saham di PT
Nusantara Energindo Coal dipegang oleh Prabowo Subianto bersama dengan PT
Ithaca Resources. Perusahaan holding ini memiliki kendali besar,
terbukti menjadi pemegang saham mayoritas di PT Nusantara Kaltim Coal
dan menguasai hampir seluruh saham (99,99%) di PT Erabara Persada
Nusantara.
Secara
rinci, beberapa perusahaan tambang batubara afiliasi tersebut meliputi:
- PT Nusantara Kaltim Coal: Mengoperasikan konsesi seluas
11.040 hektar di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Mayoritas
sahamnya dipegang oleh PT Nusantara Energindo Coal, sementara sisanya
dimiliki oleh Prabowo Subianto.
- PT Erabara Persada Nusantara: Memiliki konsesi yang luasnya
mencapai 14.980 hektar, juga berlokasi di Kabupaten Kutai Timur. Secara
kepemilikan, hampir seluruhnya dikuasai oleh PT Nusantara Energindo Coal
(99,99%), dengan sisa 0,01% dimiliki oleh Prabowo Subianto.
- PT Nusantara Wahau Coal: Perusahaan ini juga bergerak
di sektor batubara dengan luas konsesi 14.890 hektar di Kutai Timur,
Kalimantan Timur. Saham perusahaan ini dimiliki secara gabungan oleh PT
Nusantara Energindo Coal dan Prabowo Subianto.
Jendral gemoy yang tegas sekaligus lucu itu, yang kini jadi presiden RI, aktif di industri tambang, begitu pula dengan mentri utamanya, yakni, Bahlil Lahadalia yang kini jadi mentri ESDM RI. Bahlil sosok yang tidak ganteng namun pintar itu juga aktif di industri tambang, bisnisnya sama-sama menggurita.
Menurut JATAM,
Bahlil Lahadalia memulai gurita bisnisnya di berbagai sektor dengan
mendirikan PT Rifa Finance pada tahun 2010. Perusahaan ini berfungsi
sebagai perusahaan holding utama yang membawahi sepuluh entitas bisnis,
yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, properti, logistik, dan
konstruksi.
Secara
khusus, keterkaitan Bahlil di sektor pertambangan terlacak melalui beberapa
perusahaan inti. Salah satunya adalah PT Meta Mineral Pradana, yang
berfokus pada pertambangan mineral dan menguasai dua izin tambang dengan total
konsesi seluas 635,50 hektar di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kepemilikan
saham mayoritas PT Meta Mineral Pradana dipegang oleh dua perusahaan afiliasi
yang disebut sebagai milik Bahlil, yaitu PT Bersama Papua Unggul (90%)
dan PT Rifa Capital (10%).
Sementara
itu, PT Rifa Capital sebagai perusahaan holding Bahlil, santer
diberitakan telah melakukan eksplorasi di lahan tambang batubara seluas 39.000
hektar di Fak-Fak, Papua Barat, serta lahan nikel seluas 11.000 hektar di
Halmahera. PT Bersama Papua Unggul—yang memiliki 90% saham di PT Meta
Mineral Pradana—tercatat memiliki struktur kepemilikan saham di mana mayoritas
dipegang oleh Bahlil Lahadalia (450 lembar) dan sisanya oleh Tresse Kainama (50
lembar).
Mengenai Ulil
Abshar Abdalla, dia bukan pengusaha tambang bukan pula pejabat RI, namun
celotehan dan tulisannya mentereng sebagai karya yang ditelurkan oleh
cendikiawan muslim kontroversial sepanjang masa bernuansa Islam. Sungguh mulia
wacana tambang di tangan Ulil, yang maslahatnya jauh lebih besar dan tiada tara
daripada madharatnya.
Ulil terkenal dengan ungkapan “goblok” dan “wahabi lingkungan”, yang ia lontarkan pada para pejuang lingkungan, yang menurutnya mereka itu ideologis, kaku dan penuh dengan madhorot. Dunia tambang patut berbangga memiliki sosok seperti Ulil, yang mungkin hanya ada 1 berbanding sepuluh juta di dunia ini. Sekali lagi sebut saja dia Ulil Abshar Abdalla, cendikiawan muslim kontroversial sepanjang masa bernuansa Islam.
Untuk konteks Bandung Barat, tokoh-tokoh besar itu tak perlu turun langsung mengamankan jalannya pertambangan, apa lagi yang saya bahas ini bukan pertambangan batu bara. Di sini saya mau membahas fenomena unik, unik sebab saya menemukan ada Perda tapi tidak jelas operasionalisasi di lapangannya. Mustinya sedari awal Hawu Pabeasan tidak perlu di sebut sebagai Kawasan Karst, sudah tahu pertambangan itu anugerah. Ada tidaknya regulasi yang menetapkan kawasan itu sebagai Kawasan Karst, pertambangan adalah pertambangan, itu adalah anugerah.
Tidak penting apa yang tertuang di atas kertas dengan apa yang terjadi di lapangan kenyataan, sebab tambang pada dirinya adalah anugerah. Tambang secara intrinsik boleh/halal, benar dan kaya manfaat. Selanjutnya mari kita baca peraturan daerah yang menyebut Hawu Pabeasan sebagai Kawasan Karst, namun operasionalisasi di lapangannya adalah 'anugerah'.
Membaca Perda RTRW Bandung Barat No. 2 Tahun 2024
Kita
langsung loncat ke pasal 36 huruf C poin 1.b, di
situ disebutkan bahwa Hawu Pabeasan adalah Kawasan Karst. Tentu saja
kita patut bertanya apa definisi Kawasan Karst, sebab bahasa hukum itu tidak
boleh ambigu dan multitafsir. Apa lagi ini mengenai ilmu pengetahuan alam yang
dalam pendefinisiannya tidak boleh mengada-ngada atau mengarang bebas. Buat apa
mengarang bebas, lagian ini bukan soal sastera.
Ini soal
ilmu geologi, di dalamnya ada perangkat metodologi dan metode untuk hal itu, bakalan
panjang, banyak istilah teknisnya serta melelahkan. Kuliah untuk ilmu geologi
cukup mahal, tidak semua orang bisa mengakses pendidikan macam ini. Meski
negara Indonesia dalam konstitusi menjamin pendidikan adalah tanggung jawab
negara, realitanya tidak seperti itu. Negara diisi oleh sekumpulan orang yang
memiliki kecenderungan dan kepentingan kelasnya masing-masing. Konstitusi tetap
konstitusi, realitanya lain lagi, begitulah.
Tapi mari
kita ringkas definisinya, mudah-mudahan tidak salah memahami. Jika salah, harap
maklum saya cuma berusaha menangkap intinya saja. Pertama, Kawasan Karst adalah
Kawasan perlindungan setempat. Kedua, dalam pemanfaatan ruangnya tidak boleh
ada kegiatan yang merusak dan mencemari lingkungan, secara spesifik di sebutkan
tidak boleh ada pertambangan di Kawasan Karst.
Dan yang
terakhir, berdasarkan Pasal 95, Kawasan Karst
ditetapkan sebagai area yang dilindungi secara khusus karena memiliki kriteria
dan fungsi geologi serta hidrologi yang vital.
Penetapan
suatu wilayah sebagai Kawasan Karst ditentukan oleh ciri-ciri geologi tertentu,
baik dalam bentuk permukaan tanah (eksokarst)—seperti bukit karst,
dolina, uvala, polje, dan telaga—maupun bentuk bawah tanah (endokarst),
yang meliputi sungai bawah tanah dan speleothem. Secara fungsional, kawasan ini
harus memiliki nilai ilmiah sebagai objek penelitian, sekaligus berperan
penting dalam hidrologi, yaitu sebagai daerah utama untuk meresapkan air
permukaan (imbuhan air tanah), media penyimpanan air tanah secara permanen
(akuifer), serta ditandai dengan keberadaan mata air permanen dan sistem
jaringan sungai bawah tanah.
Oleh
karena fungsi yang krusial ini, pemanfaatan ruang di Kawasan Karst diatur
dengan sangat ketat dan mengutamakan perlindungan. Kegiatan pertambangan
secara prinsip tidak diperbolehkan, kecuali jika dapat memperoleh
rekomendasi teknis di bidang geologi dari instansi yang berwenang, dengan
memenuhi ketentuan dan syarat tertentu.
Pemanfaatan
kawasan yang diizinkan terutama diarahkan untuk tujuan perlindungan bentang
alam langka/unik, serta untuk kegiatan penelitian, pengembangan ilmu
pengetahuan, pendidikan, peningkatan kesadartahuan konservasi, dan budaya.
Sementara itu, kegiatan pariwisata diperbolehkan namun bersifat terbatas,
hanya untuk menunjang kegiatan konservasi dan harus didasarkan pada kajian
serta rekomendasi teknis dari bidang geologi.
Setiap
kegiatan lain di dalam kawasan ini hanya dapat dilakukan jika tidak
berpotensi mengganggu proses karstifikasi, tidak merusak bentuk-bentuk
karst di atas maupun di bawah permukaan, dan tidak merusak fungsi Kawasan
Karst. Bahkan, area Hutan Produksi yang bertumpang tindih dengan Kawasan Karst
wajib mempertahankan fungsi lindung kawasan. Sebagai penegasan,
peraturan ini mencantumkan sanksi tegas sesuai perundang-undangan bagi setiap
pelaku usaha yang terbukti merusak proses karstifikasi, morfologi, gua,
speleothem, atau fungsi vital Kawasan Karst.
Demikian
pengertian Kawasan Karst menurut regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah No. 2
Tahun 2024. Saking vitalnya Kawasan Karst untuk ekosistem, ia sampai
diposisikan memiliki ketentuan khusus. Tapi harus jujur dikatakan untuk Kawasan
Karst Hawu Pabeasan realitanya tidak demikian.
Setidaknya ada satu perusahaan yang sudah legal beroperasi (IUP) di Kawasan Karst Hawu Pabeasan, yakni CV Batu Agung sedangkan yang lainnya yakni PT Batu Kareta dan PT Indokawa Rockline, belum bisa beroperasi karena mereka masih mengantongi WIUP belum IUP.
1. Nama Perusahaan: CV Batu AGung, Desa: Padalarang, SK: 18102202542590008, SK Berlaku: 4/29/2024, SK Berakhir: 4/29/2029, Jenis Izin: IUP, Luas Wi. (Ha): 5.10
2. Nama Perusahaan: PT Batu Kareta, Desa: Padalarang, SK: 18102202542590008, SK Berlaku: Tidak Ada Keterangan, SK Berakhir: Tidak Ada Keterangan, Jenis Izin: WIUP, Luas Wil. (Ha): 5.10
3. Nama Perusahaan: PT Indokawa Rockline, Desa: Padalarang, SK: Tidak ada Keterangan, SK Berlaku: Tidak Ada Keterangan, SK Berakhir: Tidak Ada Keterangan, Jenis Izin: WIUP, Luas Wil. (Ha): 5.10
SUMBER DATA: https://geoportal.esdm.go.id/minerba/, DIAKSES PADA TANGGAL 30/6/2025
Ini
berdasarkan data legal yang dipublish di situs Geoportal ESDM yang saya akses 6
bulan lalu. Saya sendiri tidak pernah tahu kondisi di lapangan saat ini dan
detik ini. Apakah memang hanya satu Perusahaan yang menambang Karst Hawu
Pabeasan? Tapi jika pun saya tidak tahu, sepertinya wajar sebab harusnya yang
lebih tahu adalah Alloh dan dinas ESDM daerah atau Provinsi.
Terlepas
dari itu semua, pertanyaan yang paling mengganjal untuk saya saat ini adalah, jika
tambang adalah anugerah, kenapa ada aturan seketat dan semulia itu mengenai
Kawasan Karst, dibubuhkan di PERDA RTRW BANDUNG BARAT NO. 2 TAHUN 2024? Bukankah
alangkah lebih baik pasal 36 dan 95 dihapus saja?
Lagian secara teknis di lapangan, gak jelas juga batas-batas Kawasan Karst Hawu Pabeasan, belum lagi tidak ada pengawasan berkala dari ESDM. Jika pengawasan itu harus dilakukan oleh Masyarakat, Masyarakat mana ngerti ilmu geologi, kuliahnya aja mahal. Masyarakat cuma ngerti bayar pajak, bayar pajak, dan bayar pajak buat negara.
Purbaya dan Prabowo pasti sudah tahu tabiat mulia rakyat kita ini. “Bayar
pajak, bayar pajak, dan bayar pajak!”, belum lagi ditambah ekstraksi SDA di
sektor pertambangan yang dominan dan massif, insyaalloh ekonomi tumbuh 8%, melebihi pertumbuhan ekonomi
di era bapak Pembangunan yang cuma 7%. Aamiin.


0 Komentar